Pak Jokowi,
Pasti
Bapak sudah mendengar, bahwa Aceh Utara belakangan ini telah menjadi langganan
banjir dan tanah longsor. Pemerintah masih bekerja menangani akibatnya dan
mencegah banjir terulang kembali. Namun, belum masalah ini tertangani, saya
sudah dikagetkan dengan fakta bahwa Kawasan
Ekosistem Leuser (KEL) ternyata sudah tidak lagi dilindungi.
Bahaya besar sedang menanti kami dan keturunan kami.
Bahaya
ini dimulai ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2013–2033 telah
disahkan oleh pemerintah Aceh, tanpa memasukkan KEL ke dalam Kawasan
Strategis Nasional. Hal ini jelas mengabaikan UU RI No.26/2007 Tentang Penataan
Ruang serta UU RI No.11/2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pada 2014, Kementerian
Dalam Negeri memang telah menyampaikan perubahan dan penyempurnaan terhadap
RTRW Aceh, yang dengan jelas meminta Gubernur Aceh untuk memasukkan KEL ke
dalam Kawasan Strategis Nasional. Namun,pemerintah Aceh tidak pernah
mengimplementasikan perubahan dan penyempurnaan tersebut.
Kawasan
Ekosistem Leuser adalah penyangga kehidupan masyarakat Aceh. Jutaan jiwa bergantung pada
hutan-hutan di kawasan ini untuk air bersih, pertanian, perikanan dan industri
lainnya. KEL
merupakan satu-satunya tempat di planet bumi dimana satwa langka
seperti gajah, badak, orangutan, dan harimau Sumatra berada dalam satu habitat.Kenyataannya,
saat ini mulai dibangun jalan menembus hutan. Pertambangan bermunculan di atas
gunung. Izin usaha perkebunan ribuan hektar diterbitkan di kanan kiri.
Potensi korupsi menyeruak. Hutan tempat masyarakat adat Aceh hidup selama turun
temurun terancam musnah. Sungai-sungai kami mengering, kecuali saat air datang
sebagai banjir dan menimbulkan longsor. Leuser
sebagai lambang kesejahteraan masyarakat Aceh dan warisan dunia sedang
terancam.
Pak
Jokowi,
Perjuangan
ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan melibatkan banyak warga dan
LSM di Aceh. Gubernur dan DPR Aceh sudah tidak mau menggubris kami. Saya harap
Bapak mau mendengar aspirasi kami dan bertindak. Apa yang saya mohon tidaklah
rumit, dan sudah jelas landasan hukumnya. Kiranya Bapak Jokowi serta jajaran
Kementerian Dalam Negeri dapat menjalankan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
650–441 Tahun 2014, dengan membatalkan RTRW Aceh 2013–2033 yang tidak
memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam Kawasan Strategis Nasional.
Pembatalan ini akan menjadi langkah awal yang sangat penting bagi penyusunan
RTRW yang memperhatikan kepentingan kami, masyarakat Aceh, Indonesia, dan
dunia.
Lindungi
Leuser kami, Pak.
Salam,
Dahlan
Dahlan
#LindungiLeuser #SaveLeuser
*Lihat film Gerakan Rakyat Aceh Menggugat di sini
*Lihat film Gerakan Rakyat Aceh Menggugat di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar