Selasa, 12 April 2016

Hukum Memakai Cincin dan Tempat Memakainya


Sob, pernah melihat orang yang memakai cincin di jari telunjuk atau jari tengah? Bagaimana hukumnya melakukan hal itu? Rasulullah pun memakai cincin, Sob. Pengen tau di jari mana Rasulullah memakai cincinnya?

Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. 

Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66). 


Rasulullah SAW sendiri memakai cincin di tangan kiri pada jari kelingking.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Seperti apa cincin Rasulullah?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, "Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (ethiopia)." (HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739, dan yang lainnya).

So, Sob, sesuai yang dianjurkan Rasulullah, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah pada jari kelingking di tangan kiri. Hukumnya makruh bila memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk. Boleh saja bila ingin memakai di jari manis.

Buat sobat perempuan yang sholehah boleh saja memakai cincin di jari mana saja.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).


Pakai cincin nggak cuma buat gaya-gaya'an atau menunjukkan identitas aja, Sob. Tetapi, bisa mengikuti apa yang Rasulullah lakukan.


Allahu a'lam.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar