Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2016

Kami Bukan Pengikut Abdullah Bin Ubay !


WAHAI alam, bersahabatlah dengan kami, para manusia yang mendurhakaimu selamanya! Engkau kenal kami melebihi diri kami sendiri. Sebagai hamba-Nya yang sok ta’at, kami telah berbuih mulut berkoar agar hukum addin al-haq ditegakkan di muka bumi ini pada umumnya. Dan khususan di negeri Aceh, Bangsa “Teuleubèh” yang kami kencingi dan beraki tanah airnya setiap hari terang dan malam kelam. 

Namun kami malas menerapkannya. Bahkan di keluarga kami sendiri. Enggan menerima kebenaran yang sememangnya benar yang tak tertolakkan sepertimana yang addin ajarkan. Yang sedari beringusan kami tuntut. Di “balèë beüt”. Di bawah tunjuk-ajar “gurèë rangkang”. Sambil menghapal dan merapal kata. Ya, kami terlalu dhaif mengimplementasikannya di keseharian kami.

Pada suatu ketika, di suatu senja duka, saat khabar burung mencuat. Entah rahmat atau petaka. Ke “seurayuëng” perteduhan kami tiba. Langsung saja kami klaim sesatkan sesiapa yang berlainan dengan kami. Tanpa mahu periksa. Langsung saja kami hakimi, “si fulan sesat”. Beramai-ramai. Bermassal massa kami galang. Atas khutbah sang penebar khabar. Yang berdiri tegap di atas mimbar kaki lima. Yang bermuka tebal. Yang berjidat dihitam-hitamkan. Yang hentakan parau suaranya bercirikhaskan “beryakni” itu mampu menghipnotis khalayak. Bahkan elit bermisai lebat yang setiap pagi duduk bergelung di gedung merapat, masyuk membahas perihal detail demi rakyat, pun terikat. Oleh dengung bujuk-rayu sang pembisik. Sungguh picik.

Melebihi pengikut “Abdullah Bin Ubay”, kami terima dengan lapang dada segala pemburukan siapa pun. “Si fulan awak koëh puriëh, si Fulen cuw’ak!”, teriak kami, merasuk-rasuki diri. Hingga ke setiap inci permasalahan tanpa pernah kami pertanyakan kesahihan. Bangga mengunyah bangkai saudara kami yang dulu kami sepakattuturkan, “sikrak gafan saboëh keurunda”.

Wahai hewan, yang kehausan berkeliaran di padang tandus, mintalah siram hujan lebih untuk kami! Karena kami spesies dengan kaummu juga. Meskipun malu, kami tetap mengaku, juga hewan. Hanya mampu berbicara saja yang membedakan kami dengan kalian.

Wahai tumbuhan, yang masih tersisa dari kami gundulkan, serapkanlah nikmat hujan yang Rabb kita turunkan! Karena kami tak berupaya menghalangnya derasnya. Bahkan, seyakinnya kami akui, kamilah sumber penyebab rahmat ini terhalang.

Wahai alam, please, bersahabatlah dengan kami! Jangan kutuk kami lagi. Atas salah yang kami ulang! Sebab kami juga hamba-Nya yang belum sempurna akal.

Batèë Raya, Juli, 2016.


Note;

- Teuleubèh = Terlebih/termulia
- Balèë beüt = Balai pengajian
- Gurèë rangkang = Guru pengajian/Teungku.
- Seurayuëng = Emperan.
- Beryakni = Lebai
- Abdullah bin Ubay = Tokoh Pembawa khabar dusta.
- Awak koëh puriëh = Pengkhianat
- Cuw’ak = mata-mata musuh.
- Sikrak gafan saboëh keurunda = ikrar mahu ditanam dalam sebungkus
  kain kafan dan dalam sebuah keranda.


--o0o--

Tulisan ini kami kutip dari media online AcehTrend yang ditulis oleh Arhas Peudada, semoga bermanfaat.

Selasa, 12 April 2016

Hukum Memakai Cincin dan Tempat Memakainya


Sob, pernah melihat orang yang memakai cincin di jari telunjuk atau jari tengah? Bagaimana hukumnya melakukan hal itu? Rasulullah pun memakai cincin, Sob. Pengen tau di jari mana Rasulullah memakai cincinnya?

Disebutkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam riwayat lain selain Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah jari telunjuk dan jari tengah.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna: makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para ulama sepakat bolehnya memakai cincin di jari tangan kanan atau pun di jari tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di salah satu dari kedua tangan tersebut. Para ulama cuma berselisih pendapat saja manakah di antara keduanya yang afdhal. 

Kebanyakan salaf memakainya di jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di jari tangan kiri. Imam Malik sendiri menganjurkan memakai di jari tangan kiri, beliau memakruhkan tangan kanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah yang shahih, jari tangan kanan lebih afdhal karena tujuannya adalah untuk berhias diri. Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan lebih tepat untuk berhias diri dan juga sebagai bentuk pemuliaan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 14: 66). 


Rasulullah SAW sendiri memakai cincin di tangan kiri pada jari kelingking.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Seperti apa cincin Rasulullah?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, "Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (ethiopia)." (HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739, dan yang lainnya).

So, Sob, sesuai yang dianjurkan Rasulullah, jari tangan yang terbaik untuk memakai cincin bagi laki-laki adalah pada jari kelingking di tangan kiri. Hukumnya makruh bila memakai cincin di jari tengah dan jari telunjuk. Boleh saja bila ingin memakai di jari manis.

Buat sobat perempuan yang sholehah boleh saja memakai cincin di jari mana saja.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa yang sesuai sunnah, cincin pria diletakkan di jari kelingking. Sedangkan untuk wanita, cincin tersebut diletakkan di jari mana saja.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 65).


Pakai cincin nggak cuma buat gaya-gaya'an atau menunjukkan identitas aja, Sob. Tetapi, bisa mengikuti apa yang Rasulullah lakukan.


Allahu a'lam.

Sumber: