APAKAH
ITU FISIOTERAPI?
Menurut KEPMENKES
1363, Fisioterapi
adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau
kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh
sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual,
peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan
fungsi, komunikasi.
Fisioterapis
secara khusus memandang tubuh dan kebutuhan potensi gerak merupakan pusat
penentuan diagnosis dan strategi intervensi dan konsiten dengan bentuk apapun
dimana praktek fisioterapi dilakukan.
Bentuk
pelayanan Fisioterapi akan sangat bervariasi dalam hubungannya dengan dimana
Fisioterapi bekerja maupun berkenaan dengan promosi, pencegahan, penyembuhan
dan pemulihan kesehatan
APAKAH
YANG DIKERJAKAN FISIOTERAPI?
Fisioterapi
mengenali dan memaksimalkan potensi gerak yang berhubungan dengan lingkup
promosi, prevensi, penyembuhan dan pemulihan.
Fisioterapi
ikut dalam interaksi antara Fisioterapis, pasien atau klien, keluarga dan
pemberi pelayanan kesehatan dalam proses pemeriksaan potensi gerak dalam upaya
penegakan goal dan tujuan pengobatan yang disepakati dengan menggunakan
pengetahuan dan keterampilan Fisioterapi yang unik
Di
sebutkan dalam KEPMENKES
1363 Pasal 12
Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi
berwenang untuk melakukan ;
a.
Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi
b.
Diagnosa fisioterapi
c.
Perencanaan fisioterapi
d.
Intervensi fisioterapi
e.
Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
Asesmen
Asesmen
termasuk pemeriksaan dan evaluasi pada perorangan atau kelompok, nyata atau
yang berpotensi untuk terjadi kelemahan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan
atau kondisi kesehatan lain dengan cara pengambilan perjalanan penyakit
(history taking), skreening, test khusus, pengukuran dan evaluasi dari hasil
pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam sebuah proses pertimbangan klinis.
Pemeriksaan
terhadap individu atau kelompok dengan mengambil, gangguan aktual atau
potensial, keterbatasan fungsional, cacat, atau kondisi lain kesehatan oleh :
· History
Taking
· Screening
(penyaringan)
· Penggunaan
Test Khusus
· Tindakan
Evaluasi hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesis dalam proses penalaran klinis.
Diagnosis
Diagnosis
ditegakkan dari pemeriksaan dan evaluasi dan menyatakan hasil dari proses
pertimbangan/pemikiran klinis, dapat berupa pernyataan keadaan disfungsi gerak,
dapat meliputi/mencakup kategori kelemahan, limitasi fungsi, kemampuan atau
ketidakmampuan.
Menunjukkan
/ mengekpresikan adanya disfungsi gerak dan dapat mencangkup
– Gangguan
/ kelemahan (impairment),
– Limitasi
Fungsi (functional limitations),
– Ketidakmampuan (disabilities
),
– Sindroma (
syndromes ).
Perencanaan
Perencanaan
dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun kepada
pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan yang
terukur yang disetujui pasien/klien, famili atau pelayan kesehatan lainnya.
Dapat menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain
bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk fisioterapi.
Intervensi
Intervensi
di-implementasikan dan dimodifikasikan untuk mencapai tujuan yang disepakati
dan dapat termasuk penanganan secara manual; peningkatan gerakan; peralatan
fisis, peralatan elektroterapuetis dan peralatan mekanis; pelatihan fungsional;
penentuan bantuan dan peralatan bantu; instruksi dan konseling; dokumentasi dan
koordinasi, komunikasi.
Intervensi
dapat juga ditujukan pada pencegahan ketidak-normalan (kelemahan), keterbatasan
fungsi, ketidakmampuan dan cidera, termasuk juga peningkatan dan pemeliharaan
kesehatan , kualitas hidup, kebugaran segala umur dan segala lapisan
masyarakat.
Perencanaan
Prosedur dari intervensi harus mengacu kepada :
• Hasil
assesment ( pemeriksaan dan evaluasi ), serta diagnosa.
• Prognosis
yang berhubungan peningkatan kondisi
• Rencana
asuhan Fisioterapi, misalnya intensitas, frekwensi, durasi, urutan dll.
• Selain
itu dipertimbangkan komplesitas dan berat-ringannya kondisi klinis
• mempertimbangkan
kemampuan pasien/klien
• Harapan
pasien/klien, famili
Dalam
melakukan intervensi sendiri, fisioterapi harus melakukan :
• Koordinasi,
Komunikasi, dan Dokumentasi
• Pasien
/ clien harus melakukan yang diinstruksikan oleh fisioterapi
• Prosedur
Intervensi
Fisioterapi
terlibat dalam program-program skreening dan pencegahan, pendidikan kesehatan
maupun penelitian. Fisioterapis dapat menjadi konsultan pada lembaga-lembaga
pendidikan, kesehatan dan sosial yang berkenaan dengan perawatan kesehatan.
Secara
luas, tindakan fisioterapis adalah tanggung jawab fisioterapis secara individu,
yang disertai oleh keputusan profesi mereka yang tidak dapat dikontrol atau
dikompromikan oleh pegawai, orang dari profesi lain atau lainnya.
Sebagai
pembatasan otonomi profesi yang benar, profesi fisioterapi mempunyai tanggung
jawab yang berkesinambungan untuk mengaturan diri (self regulating)
STANDAR
PENDIDIKAN FISIOTERAPI
Pendidikan
untuk menjadi fisioterapis dipusatkan pada universitas atau studi lain
setingkat universitas, minimum 4 tahun independen dan diakreditasi sebagai
standar sarjana penuh secara hukum dan diakui profesinya.
STANDAR
PRAKTEK FISIOTERAPI
A.
Pernyataan misi, maksud
dan tujuan
B.
Perencanaan
pengorganisasian
C.
Kebijakan prosedur
D. Administrasi
E.
Pengelolaan Anggaran
F.
Peningkatan kuantitas
asuhan
G. Ketenagaan
H. Pengembangan Staf
I.
Penataan sarana dan
prasarana
J.
Kolaborasi
multidispilner
Standar Asesmen yaitu pemeriksaan pada
perorangan atau kelompok, nyata atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan,
keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi kesehatan lain dengan cara
pengambilan perjalanan penyakit (history taking), skreening, test khusus,
pengukuran dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui
analisis dan sintesa dalam sebuah proses pertimbangan klinis. Dalam standar
Asesmen ditetapkan pula 24 pengukuran yang dilakukan untuk proses pengumpulan
data.
Standar
Diagnosa berupa label mengambarkan keadaan multi dimensi
pasien yang dihasilkan dari pemeriksan dan evaluasi dan merupakan hasil dari
alasan-alasan klinis yang dapat menunjukkan adanya disfungsi gerak dan
dapat mencangkup gangguan/kelemahan(impairment), Limitasi Fungsi (functional
limitations), Ketidakmampuan (disabilities ),Sindroma (
syndromes), Mulai dari sistem sel, dan biasanya pada level
sistem gerak dan fungsi.
Standar
Perencanaan dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun
kepada pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan
yang terukur yang disetujui pasien/klien, famili atau pelayan kesehatan
lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk dirujuk kepada
pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk fisioterapi.
Standar
Intervensi yaitu Intervensi di-implementasikan dan dimodifikasikan untuk
mencapai tujuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual;
peningkatan gerakan; peralatan fisis, peralatan elektroterapuetis dan peralatan
mekanis; pelatihan fungsional; penentuan bantuan dan peralatan bantu; instruksi
dan konseling; dokumentasi dan koordinasi, komunikasi.
Standar
evaluasi yaitu keharusan untuk evaluasi kembali meliputi hasil dan kriteri
penghentian tindakan.
Standar
Dokumentasi, Kordinasi dan komunikasi yaitu sistem administrasi yang menjamin
pasien/klien menerima kualitas pelayanan yang tepat, komprehensif, efisien dan
efektif mulai dari kedatangan sampai selesai. Koordinasi adalah kerja sama
semua bagian yang tersangkut dengan pasien/klien Komunikasi adalah adanya
pertukaran informasi baik dengan pasien/klien maupun sesama pemberi pelayanan.
Dokumentasi adalah pencatatan yang dibuat selama pasien/klien mendapat asuhan
Fisioterapi.
Pendidikan
pasien adalah proses pemberian informasi, pendidikan, atau pelatihan kepada
pasien/klien/famili. Instruksi berkaitan dengan kondisi saat ini, rencana
asuhan, pentingnya asuhan, transisi perubahan, Faktor resiko, dll. Fisioterapis
bertanggung jawab atas instruksi-instruksi.
KODE
ETIK FISIOTERAPI
Garis
Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia adalah :
1. Menghargai hak dan
martabat individu.
2. Tidak bersikap
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
3. Memberikan pelayanan
profesional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
4. Mengakui batasan dan
kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi
fisioterapi.
5. Menjaga rahasia
pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan
hukum/pengadilan.
6. Selalu memelihara
standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan
pengetahuan/ketrampilan.
7. Memberikan kontribusi
dalam perencanan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat
kesehatan individu dan masyarakat.
Sumber: